Polda Malut Periksa Mantan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tersangka

Avatar photo
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut. (Kieraha.com)

Komitmen Polda Maluku Utara memberantas kasus tindak pidana korupsi tidak main-main. Pada 12 Agustus kemarin, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut ini, telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional kepala daerah di Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 4,5 miliar lebih.

Dan pada tanggal 18 Agustus hari ini, Tim Penyidik Direktorat setempat kembali membuktikannya tanpa menunggu waktu yang lama.

BACA JUGA Mantan Bupati dan Sekda Halmahera Selatan Resmi Tersangka Dugaan Korupsi

Pembuktian ini dengan memeriksa empat orang tersangka, yakni mantan Bupati Halmahera Selatan inisial BK bersama tiga rekan mantan bawahannya yaitu mantan Kabag Umum, Kabag Hukum, dan mantan Bendahara Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten setempat.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan pemeriksaan keempat tersangka ini.

“Tadi penyidik memeriksa empat orang tersangka tersebut,” ujarnya, Kamis 18 Agustus.

BACA JUGA AHM Gugat Pemda Kepulauan Sula Rp 3 Miliar

Ia menambahkan, pemeriksaan serupa juga akan dilakukan tim penyidik terhadap satu tersangka lain inisial HB yang merupakan mantan Sekda, pada 19 Agustus 2022.

“Besok mantan Sekda Helmi Surya diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya. *

Ikuti berita tv kieraha di Google News klik di sini