Polemik Izin Lokasi Limbah Tailing PT TBP di Laut Obi Halmahera

Avatar photo
Sahril Tahir. (Kieraha.com)

Polemik izin lokasi pembuangan limbah tailing yang berujung di laut Perairan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara belum berakhir. Melalui Komisi III DPRD Provinsi Malut hingga sekarang masih menelusuri proses izin tahap satu yang diterbitkan.

Izin lokasi tailing untuk perusahaan PT Trimegah Bangun Persada yang beroperasi di Kawasi, Kecamatan Obi, oleh DPRD Malut menyampaikan sudah ada rekomendasi izin prinsip yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA Saat Laut Terpapar Sampah Plastik Jadi Pembahasan Global

“Oleh karenanya kita ingin memastikan izin tersebut, apakah izin (tahap satu) yang dikeluarkan ini bertentangan dengan Undang Undang Lingkungan Hidup atau tidak,” kata Sahril Tahir, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, ketika disambangi kieraha.com, di Sofifi, Senin 15 Februari.

Meski izin sudah keluar, namun kata Sahril, pembuangan tailing belum dilakukan.

“Sehingga kita ingin lihat dulu terkait analisis dampak lingkungan atau Amdal nya itu seperti apa, kemudian limbah apa saja yang akan dibuang ke laut. Yang jelas, namanya limbah yang dibuang ke laut itu tidak aman, mau teknologi atau ahli siapapun. Kalau ada 100 ahli yang katakan limbah dibuang ke laut itu aman maka ada 1 juta ahli yang akan mengatakan tidak aman,” lanjut Sahril.

BACA JUGA Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut Halmahera

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Malut, Bambang Hermawan membenarkan, adanya proses izin yang telah dikeluarkan.

“Namun izin yang dikeluarkan Pemprov Maluku Utara kepada PT Trimegah Bangun Persada ini untuk izin lokasi dan belum kepada izin penggunaan lokasi,” kata Bambang, di kantor gubernur, Senin siang.

Bambang menyebutkan, PT TBP memperoleh izin lokasi pada 2019 dan tahap selanjutnya adalah mengusulkan izin pemanfaatan lokasi yang akan tetap diproses sesuai mekanisme.

“Untuk izin lokasi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24. Oleh karena itu tidak ada hal yang menyimpang dari proses izin ini, sehingga untuk tahap kedua kami masih menunggu pihak perusahaan,” tambahnya. (kr2)

Andre Sudin