Seorang lelaki berinisial MA di Sofifi, ibu kota provinsi Maluku Utara, dibekuk polisi, Minggu, 26 November 2017. Lelaki itu diduga menerima pembuatan KTP palsu.
“Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak Maret 2016. Cara tersangka membuat e KTP palsu ini menggunakan komputer dan printer,” kata Kapolres Tidore AKBP Azhari Juanda saat dikonfirmasi KIERAHA.com di Ternate, Rabu (29/11/2017).
Polisi menangkap tersangka MA di tempat usahanya yang selama ini menjadi lokasi pembuatan KTP palsu, di Desa Sofifi, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
“Dalam pengrebekan itu, anggota (polisi) berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, 1 unit printer canon MP 237, 1 camera canon EOS 500D, 1 memori card 8 G, 1 mesin press Origin OR-330, 1 bluetooth eksternal, 1 HP Samsung, 12 lembar kertas foto, 3 lembar KTP palsu, 5 flashdisk, dan 76 lembar kertas pres,” ujar Azhari.
Azhari mengatakan penangkapan terhadap tersangka MA merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat Maluku Utara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Operasional Satuan Reskrim Polres Tidore.
BACA JUGA
3 Pasang Calon Independen Pilgub Malut Gugur
Heboh Nyanyian 4 Srikandi DPRD di HUT Provinsi Malut
Pengalaman Pindah Ibu Kota Maluku Utara
“Tersangka MA selain menerbitkan KTP palsu, juga membuat BPJS dalam bentuk copy, Kartu Keluarga dalam bentuk copy dengan cara menambahkan jumlah keluarga dan KTP dalam bentuk copy sesuai permintaan pelanggan dengan jumlah harga yang dipatok untuk yang copy sebesar Rp 15.000,” ujar Azhari.
Sementara, kata Azhari melanjutkan, jasa pembuatan KTP palsu itu, tersangka MA mematok harga untuk KTP elektronik Rp 100 ribu dan KTP biasa Rp 50 ribu.
Menurut Azhari, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi menyebutkan tersangka MA melakukan tindak pidana tersebut seorang diri. “Tersangka tidak dibantu oleh siapapun. Sebab tersangka tidak memiliki jaringan dalam pembuatan KTP ini,” sambung Azhari.
Meski begitu, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi-saksi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kota Tidore, melakukan pemeriksaan barang bukti ke Labfor Polri Cabang Makassar, Sulawesi Selatan, dan melakukan pemeriksaan ahli dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 96 Junto Pasal 5 Huruf f dan g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administari Kependudukan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” Kapolres Tidore, AKBP Azhari Juanda memungkasi.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi