Kepolisian Sektor Kao Halmahera Utara menggelar pemusnahan barang bukti miras jenis cap tikus hasil sitaan saat Natal dan Tahun Baru pada Jumat pagi, 8 Januari 2021.
“Pemusnahan barang bukti miras jenis cap tikus ini terdiri dari 17 jerigen ukuran 25 liter, 5 jerigen 20 liter, 1 jerigen 5 liter dan 268 kantong plastik ukuran 600 ml,” kata Kapolsek Kao, Iptu Novi Kurniawan Putra, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Jumat siang WIT.
BACA JUGA
MUI Ternate Masih Bingung Soal Halal dan Mujarabnya Vaksin Sinovac
Pemusnahan yang dimulai pukul 09.50 hingga pukul 10.52 WIT itu disaksikan langsung oleh Danramil Kapten Inf Abdulllah Muksin beserta unsur pimpinan dari kecamatan dan perwakilan warga setempat.
“Minuman alkohol jenis cap tikus yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari Operasi Cipta Kondisi Polsek Kao saat perayaan Natal dan Tahun Baru,” lanjut Novi.
Ia menambahkan, kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum setempat, 90 persen bermula dari mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus. Akibatnya, selama Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sel tahanan Polsek Kao tidak pernah kosong dari pelaku kriminal itu.
Dalam rangka menekan angka kriminal di wilayah Kecamatan Kao, sambung Novi, pihak Polsek Kao akan terus berupaya melakukan razia minuman keras tersebut. (kr1)
Apriyanto Latukau