Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Halmahera Barat, Syahril Abd Radjak.
Sekda Syahril diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran pinjaman Pemda Halmahera Barat Tahun 2018 senilai Rp 159,5 miliar.
“Dia (Sekda Syahril Abd Radjak) diperiksa selama 8 jam, dengan jumlah pertanyaan sebanyak 21 seputar tugas dan tanggungjawabnya selaku Sekda Halbar dan Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Dia diperiksa pada Kamis kemarin (16 November 2023),” jelas Aspidsus Kejati Malut, Ardian, Ketika dikonfirmasi, Jumat 17 November 2023.
Ardian menyatakan, siapapun yang terkait dengan penggunaan anggaran pinjaman ke Bank Maluku-Malut tahun 2018 ini akan diperiksa oleh penyidik
“Sekarang penyidik lagi kumpulkam bukti-bukti, salah satu buktinya yaitu tentang kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPK RI,” lanjut Ardian.
Setelah itu, kata Ardian, barulah Tim Penyidik akan menetapkan tersangka.
“Siapa calon tersangkanya nanti diajukan oleh penyidik,” sambungnya.
Anggaran pinjaman Pemkab Halbar di Bank Maluku-Malut Tahun 2018 senilai Rp 159 miliar lebih ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten setempat. Pinjaman itu berlangsung pada masa kepemimpinan Bupati Danny Missy dan Wakil Bupati Zakir Mando. Kasus dugaan korupsi yang ditangani ini sudah dalam tahap penyidikan. [AM] *