Salah seorang warga kembali diringkus polisi saat keasyikan merekap togel. Kasus 303 ini terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara pada 22 Agustus kemarin.
Tersangka inisial NL, berumur 32 tahun ini, diringkus Tim Resmob Polres Halmahera Timur, di rumahnya di Desa Bukutio, Wasile Selatan, sekitar pukul 22.35 Waktu Indonesia Timur.
BACA JUGA Polisi Amankan Bandar Judi di Morotai
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan, penangkapan tersangka judi ini bermula dari informasi masyarakat yang didapatkan oleh Kepolisian.
“Saat diamankan, terduga pelaku sedang melakukan perekapan nomor togel,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya satu handphone, satu akun togel dengan saldo Rp 318 ribu, uang tunai Rp 148 ribu dengan berbagai pecahan dan satu buah kartu ATM dengan saldo senilai Rp 100 ribu, serta 6 lembar kertas shio dan buku album.
Ia menambahkan, pelaku telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan. *