Serikat Petani Galela atau SPG kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Maluku Utara, di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Rabu 26 Oktober 2022.
Aksi lanjutan SPG ini sebagai respon terhadap janji Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud. Politikus PDIP itu dinilai lambat dalam memediasi pertemuan antara serikat dengan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Komisi I dan Komisi IV DPRD, serta Kanwil Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, pada aksi yang dilakukan Selasa, 25 Oktober.
BACA JUGA BPK Temukan Ratusan Bukti Perjalanan Dinas Milik Pejabat dan PNS Malut ‘Bermasalah’
Fandi La Ode, Koordinator Aksi SPG menyatakan, sebanyak enam tuntutan yang dibawa massa aksi yang telah menduduki Kantor DPRD Malut sejak Senin, 24 Oktober 2022 itu.
Tuntutan tersebut diantaranya mendesak Gubernur, BPN dan DPRD Malut untuk mencabut Hak Guna Usaha atau HGU 01 milik PT Yabes Plantation International dan membatalkan perpanjangan HGU 02 milik PT Global Agronusa Indonesia atas permintaan PT YPI.
Tuntutan lainnya, lanjut Fandi, mendesak kepada Gubernur dan BPN Malut segera menjelaskan lahan cadangan yang dijanjikan kepada petani seluas 2.000 hektare sejak tahun 1991, serta memberikan penjelasan terkait surat balasan Komnas HAM Tahun 1991 mengenai ploting pelepasan lahan tahap pertama seluas 800 hektare yang seharusnya diberikan kepada petani di Galela Halmahera Utara namun sejauh ini belum terealisasi.
Fandi menambahkan, tuntutan serupa meminta kepada pemerintah provinsi memanggil pihak PT Yabes Plantation International atas pemecatan terhadap 250 pekerja secara sepihak tanpa ada penjelasan. Dan, katanya, dalam proses perpanjangan HGU perusahaan ini diduga melanggar ketentuan UU Pokok Agraria.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen petani terkait dengan janji yang sudah disampaikan oleh Ketua DPRD untuk melakukan mediasi terhadap pihak terkait dalam menjawab tuntutan massa. Bahwa konflik agraria yang melibatkan petani di Galela dengan perusahaan ini merupakan permasalahan menahun yang sampai saat ini tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, tuntutan kami dalam aksi ini tidak main-main, karena selama ini pemerintah hanya bisa berjanji kepada petani,” ujar Fandi.
Ia meminta supaya Ketua DPRD Malut dapat menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat provinsi ini dengan segera menepati janjinya yang sudah disampaikan pada massa aksi.
Aksi yang sempat memanas dan hampir terjadi adu jotos antara massa aksi dengan Satpol PP ini, akhirnya ditemui oleh Kepala Bagian Administrasi dan Kesektariatan Sekretariat DPRD Maluku Utara Zulkifli Bian.
Zulkifli menjelaskan, DPRD telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait perihal tuntutan massa aksi. Berhubungan sebagian anggota DPRD masih berada di luar daerah, lanjut Zulkifli, maka pelaksanaan rapat mediasi tersebut baru akan terlaksana paling lambat pada Jumat, 28 Oktober 2022.
“Karena sebagian Anggota Komisi I dan IV yang masih berada di luar daerah, maka rapat ini dapat dilaksanakan paling cepat hari Kamis (27 Oktober 2022) dan paling lambat pada hari Jumat (28 Oktober 2022),” jelasnya.
Kieraha.com berusuha menghubungi Ketua DPRD Malut Kuntu Daud. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut.