Staf Ahli Bupati Halmahera Selatan Gugat PT NHM Rp 1,5 Miliar

Avatar photo
Kantor Pengadilan Negeri Ternate/kieraha.com

Salah seorang pengacara atas nama Rahim Yasin, melayangkan gugatan perdata kepada perusahaan PT NHM ke Pengadilan Negeri di Ternate.

Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim dengan PT NHM yang mulai ditandatangani pada tanggal 18 Maret 2021.

Sidang perdana terkait gugatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu kemarin, 20 September 2023.

Rahim Yasin menyebutkan, pihak NHM sebelumnya telah melakukan pembayaran kepada dirinya berupa honorarium tahap pertama, terhitung bulan Maret hingga November 2021 sebesar Rp 500 juta.

“Namun untuk tahap kedua pada bulan Desember 2021 sampai Juli 2023, NHM belum melakukan kewajiban pembayaran imbalan fee sampai saat ini,” katanya.

Kewajiban pembayaran yang belum dilaksanakan ini, lanjut Rahim, mencapai sebesar Rp 1,5 miliar untuk kerugian materil dan kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta.

“Dalam sidang perdana itu agendanya adalah mediasi, namun dari tergugat Haji Robert tidak hadir. Yang hadir adalah kuasa hukumnya,” ujar Rahim.

Dalam mediasi tersebut, Rahim meminta agar PT NHM memenuhi kewajiban yang belum dibayarkan selama ia menjadi pengacara NHM.

Iksan Maujud, Kuasa Hukum PT NHM, mempertanyakan perihal hak yang dilayangkan Rahim Yasin.

“Memang ada perjanjian kerja sama, namun apakah penggugat melaksanakan kegiatan atau tidak?,” ujar dia.

Menurut Iksan, dirinya telah berkoordinasi dengan PT NHM, dan selama tahun 2021 hingga sekarang, penggugat tidak ada laporan kegiatan.

“Jika penggugat tidak melaksanakan kegiatan sesuai perjanjian, pastinya penggugat tidak akan menerima pembayaran,” katanya.

Begitupun hingga akhir tahun 2021, lanjut Iksan, penggugat telah mengikatkan diri dengan Pemda Halmahera Selatan yang dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Usman Sidik.

“Secara etik (dalam) UU Advokat, itu pelanggaran. Tentunya penggugat belum bisa beracara. Di samping itu dia telah menggunakan APBD, artinya dia tidak lagi menjalankan aktivitas sebagai advokat,” tutupnya. *

Yasim Mujair