Sultan Tidore Soroti Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang di Maluku Utara

Avatar photo
Sultan Tidore Husain Syah. (Kieraha.com)

Banyaknya perusahaan tambang di Halmahera, Maluku Utara yang melakukan eksploitasi hutan dan lahan membuat Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara Husain Syah angkat bicara.

Anggota Komite I DPD ini mengatakan wilayah hutan yang ada di daerah ini bukan hanya milik pemerintah provinsi, akan tetapi ada adat yang telah mendahului.

BACA JUGA

Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut Halmahera

Banjir Parah Kepung Lokasi Industri Tambang Besar di Maluku Utara

“Sejak dahulu hingga sekarang ini masyarakat adat yang merawat hutan dan pulau-pulau yang ada di Maluku Utara, sehingga pemerintah harus duduk bersama dan berdiskusi dengan masyarakat adat, di lokasi pertambangan di wilayahnya masing-masing agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya, di Ternate, Kamis 19 November.

Sultan Tidore ini menyebutkan, jangan karena pemerintah memiliki kekuasaan sehingga semena-mena mengeluarkan izin dan menyerobot lahan adat di Maluku Utara.

“Dan saya sudah sampaikan kepada pemerintah melalui gubernur dengan jajaran nya, jangan semena-mena seperti ini dengan mengeluarkan izin begitu saja,” lanjut Husain.

Husain menyatakan, kasus kerusakan lingkungan di Pulau Gebe, Halmahera Timur sangat parah akibat aktivitas perusahaan tambang nikel selama puluhan tahun bercokol di sana. Perusahaan pengeruk nikel ini mengambil hasilnya sementara masyarakat tetap miskin.

“Gebe dieksploitasi sedemikian rupa sehingga terjadi kerusakan alam luar biasa, tapi kapan orang Gebe menjadi orang kaya baru dan sejahtera, ternyata tidak. Lalu potensi alam yang begitu banyak dibawa kemana dan memperkaya siapa. Kita tidak mau hal ini terjadi di Halmahera Tengah,” jelasnya.

Adanya persoalan ini, Sultan Tidore mengimbau kepada Edy Langkara sebagai Putera Gam Range yang menjabat Bupati Halmahera Tengah agar bisa menyelesaikan persoalan izin tambang dan masalah lingkungan yang terjadi atau akan dihadapi masyarakat di sana.

“Anda harus punya kewajiban menjaga ini, tidak hanya memberikan izin dan memberikan ruang, walaupun izin itu dari pemerintah provinsi sampai pemerintah pusat,” ucap Sultan.

“Untuk itu saya akan berupaya agar menyampaikan hal ini kepada Komite II DPD RI yang berbicara pada wilayah pemerintahan. Ini penting demi masa depan generasi,” tambahnya. *

Samsudin Latif