Personel TNI AL bersama Direktorat Polairud Polda Malut mengamankan empat orang nelayan diduga melakukan aktivitas destructive fishing, di laut Perairan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022, pukul 19.15 WIT.
Empat orang nelayan itu dengan inisial RS berumur 31 tahun, LR 26 tahun, IJ 37 tahun dan MF berumur 28 tahun. Keempatnya merupakan warga Desa Kukupang, Kepulauan Joronga.
BACA JUGA Warga Keluhkan Pengeboman Ikan di Laut Joronga Halmahera Selatan
Anggota Pos Polairud Bacan Briptu Muh Ridwan mengatakan, penangkapan empat nelayan ini setelah dilakukan pengintaian bersama personel TNI AL.
“Yang kemudian kami amankan terduga pelaku (destructive fishing atau kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak),” kata Ridwan, ketika dikonfirmasi, melalui telepon, Rabu 31 Agustus.
BACA JUGA Kala Praktik Illegal Fishing di Perairan Maluku Utara Marak Terjadi
Ridwan menyatakan, para terduga pelaku ini masih diberikan teguran hukum tindakan fisik terukur dan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Apabila yang bersangkutan masih mengulanginya maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.