Tersangka Kasus Beli Lahan untuk UPTD Dikbud Malut di Halmahera Barat Ditahan

Avatar photo
Dua ASN Halmahera Barat yang ditahan Kejari, Kamis 10 Agustus 2023. (Iin Afrianti)

Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemda Halmehara Barat inisial DS dan RS, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten setempat, Kamis 10 Agustus 2023.

Keduanya ditahan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kantor Kejari Halmahera Barat.

Kepala Kejari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo mengatakan, tersangka DS dan RS ini digiring ke Rutan Kelas IIB Jailolo.

“Keduanya ditahan dalam kasus pembelian lahan tanah tahun 2021 senilai Rp 543 juta. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Kusuma, Kamis siang WIT.

BACA JUGA Kajari Halmahera Barat Ogah Tanggapi Penanganan Kasus Beli Lahan

Ia menyatakan, dalam kasus pembelian lahan melalui Pemda Halmahera Barat dan kemudian dihibahkan kepada Pemprov Malut untuk pembangunan Kantor UPTD Dikbud ini oleh BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 500 juta lebih.

“Dalam kasus ini masih akan ada tersangka lain dari sejumlah saksi yang telah diperiksa,” tambahnya. *

Iin Afrianti