Polsek Oba Utara mengamankan dua orang warga asal Halmahera Selatan beserta mobil truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen, Minggu 30 Juli 2023.
Warga yang diamankan beserta barang bukti kayu illegal ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada truk lintas Halmahera dengan nomor polisi DB 8139 CJ membawa muatan kayu tanpa dokumen lengkap.
“Kedua pelaku yang kami amankan berinisial AA (52 tahun) dan RJ (20 tahun). Keduanya warga Halsel, diamankan beserta barang bukti di Polsek Oba Utara guna diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek Oba Utara, Iptu Sofyan Torid, ketika dikonfirmasi, Minggu siang.
Sofyan menambahkan, jenis kayu yang diamankan terdiri dari kayu besi ukuran 8X12 sebanyak 24 potongan, ukuran 6X12X2 sebanyak 10 potongan, dan kayu jenis rimba campuran ukuran 5X10X4 sebanyak 477 potongan. *