Warga Halmahera Sukarela Serahkan Hewan Dilindungi

Avatar photo

Warga Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Maluku Utara, secara sukarela menyerahkan hewan piaraan dilindungi undang-undang kepada tim dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Wilayah 1 Ternate, Senin (20/11/2017).

Penyerahan itu dilakukan setelah tim gabungan Seksi Konservasi BKSDA Wilayah 1 Ternate dan Profauna Maluku Utara berhasil membujuk warga dengan cara persuasif.

BACA JUGA

Empat Pelaku Perdagangan Burung antar Negara Ditangkap di Halmahera

Riwayat Burung Laut Maluku Utara

“Hewan piaraan yang dilindungi undang-undang itu terdiri dari macaca (kera ekor panjang), burung kasturi dan betet kelapa. Oleh warga setempat serahkan langsung kepada tim yang terdiri dari Profauna Maluku Utara dan SKW Ternate,” ujar Ekawati Kaaba dari Profauna Maluku Utara, melalui pesan WhatsApp, Senin sore.

Macaca fascicularis. (Foto dok istimewa)

Dia mengatakan jenis hewan yang diserahkan warga Jailolo, Halmahera Barat itu terdiri dari 3 ekor burung kasturi dan 1 ekor burung betet kelapa.

“Sebelumnya pada Minggu (19 November 2017) kemarin, warga Desa Mamuya, Galela Utara (Halmahera Utara) juga menyerahkan 1 ekor macaca,” sambung dia.

Author: Hasbullah Dahlan

Editor: Redaksi