Warga Keluhkan Pengeboman Ikan di Laut Joronga Halmahera Selatan

Avatar photo
Salah satu kapal pajeko yang disandera oleh nelayan Obi di Pelabuhan Madapolo karena melakukan penangkapan ikan di kawasan Perairan Pulau Obi tanpa izin. Kapal ini memiliki dokumen izin lengkap namun bukan untuk izin wilayah penangkapan ikan di wilayah Perairan Pulau Obi. (kieraha.com/Hairil Hiar)

Kasus destructive fishing atau kegiatan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, di Kepulauan Joronga mulai meresahkan warga masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan ini.

Aktivitas perikanan merusak ekosistem laut Perairan Maluku Utara itu masih saja terjadi. Bahkan pengeboman ikan dilakukan secara terang-terangan di depan kampung.

BACA JUGA Berebut Ruang di Selat Obi Halmahera Selatan

“Penangkapan ikan pakai bahan peledak di Kecamatan Kepulauan Joronga sudah ditegur berulang kali, namun teguran yang kami sampaikan ini tidak diindahkan,” kata Amirudin Irsad, warga Kukupang, Kepulauan Joronga, di Ternate, Kamis 25 Agustus 2022.

Aktivitas perikanan merusak itu, lanjut Amirudin, meresahkan warga karena menghancurkan habitat ikan dan keberlangsungan ekosistem laut.

Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kukupang Kepulauan Joronga itu meminta, kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara maupun TNI AL Ternate, agar segera bertindak dan menangkap oknum yang melakukan aktivitas destructive fishing di Joronga.

BACA JUGA Oknum Aparat Diduga Main Rumpon Ilegal di Perairan Halmahera

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena tindakan ini mengancam ekosistem laut kami,” jelasnya.

Ia berharap, langkah tegas aparat terhadap pelaku pengebom ikan diberikan efek jera. *