Warga Lingkar Tambang di Halmahera Pertanyakan Royalti Emas NHM

Avatar photo
Ilustrasi tambang emas Gosowong. (Foto de Dunia Energi)

Perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral atau NHM sejak tahun 2020 sampai saat ini dinilai belum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012.

Padahal PP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM ini, disebutkan bahwa royalti emas 1 persen yang sekarang menjadi 3,75 persen sudah diterapkan oleh PT Freeport sejak 2015 lalu.

BACA JUGA Petani Lingkar Tambang NHM di Halmahera Kesulitan Jual Hasil Panen

Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halmahera Utara, Josias Me, kepada kieraha.com, Kamis 7 Juli 2022.

Josias meminta agar PT NHM yang beroperasi di wilayah Halmahera Utara ini menerapkan aturan tersebut, karena itu adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lingkar tambang.

“Karena selama ini diberlakukan masih yang 1 persen. Untuk itu kami dari Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menuntut agar royalti tambang emas ini dinaikkan menjadi 3,75 persen sesuai dengan PP tersebut,” ujar Josias.

Warga masyarakat di lingkar tambang NHM ini berada di 5 Kecamatan dan 83 Desa, kata Josias, sejak dua tahun terakhir pun belum menerima hak royalti 1 persennya.

“Sebagai warga lingkar tambang kami hanya meminta kepada PT NHM agar mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian ESDM ini. Karena peraturan ini diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” lanjut Josias.

Produksi Emas NHM

PT NHM sendiri mempunyai tiga lokasi tambang, yakni Gosowong Pit, Toguraci Underground, dan Kencana Underground. Dari lokasi produksi emas ini yang masih aktif memiliki target rencana pertambangan pada 2021 sebesar 180 ribu ons per tahun.

Saat ini, PT NHM juga gencar menjajaki target pengeboran di lokasi tambang Kencana dan Toguraci. Mengutip laman situs nhm.co.id menyebutkan bahwa total perkiraan cadangan mineral menurut dokumen Studi Kelayakan 2021 PT NHM yang diperbaharui adalah sebesar 860 ribu ons atau setara dengan 26,9 ton emas.

BACA JUGA Halmahera Masuk Daftar Daerah Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Angka sumber daya dan cadangan ini akan berubah sesuai dengan hasil eksplorasi yang sedang dan akan dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Timbul Masalah Sosial?

Fahri Yamin, Koordinator Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang Halmahera Utara menambahkan, kondisi ril yang terjadi di tengah masyarakat setempat, saat ini telah menimbulkan masalah sosial.

“Ini terkait program-program yang dilakukan oleh PT NHM yang ditemukan salah sasaran dan tidak tuntas. Kondisi ini justru melahirkan berbagai masalah sosial,” kata Fahri.

Bahkan, lanjut Fahri, menilai program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat lingkar tambang yang selama ini dikenal dengan Comdev atau Community Development dengan sebutan PPM, sejak dua tahun terakhir gagal dan tidak nampak.

“Padahal ini adalah komitmen dari PT NHM sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Yang mana, kehidupan masyarakat di lingkar tambang ini sebagian besar berprofesi petani dan nelayan, seharusnya lebih merasakan taraf hidup yang layak dan anak-anak mereka juga berkesempatan memperoleh pendidikan dengan hadirnya PT NHM,” sambung Fahri.

BACA JUGA Kejayaan Cengkih Pulau-Pulau di Bawah Angin yang Hilang

Untuk itu, lanjut Fahri, program Comdev atau PPM yang tidak nampak dan dinilai gagal ini perlu dilakukan evaluasi. “Terutama terhadap managemen CSR PT NHM,” tutupnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Manager CSR PT NHM terkait aspirasi dari Gerakan Peduli Masyarakat Lingkar Tambang ini. Namun upaya konfirmasi via telepon belum bersambut. *