Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik itu secara daring hingga sebagai pemain maupun mempromosikannya, karena akan ditindak tegas sesuai sanksi pidana.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak lagi bermain, mempromosikan atau apapun bentuknya, apalagi terjun langsung, melakukan kegiatan judi online,” kata Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, Kamis 7 November 2024.
Perwira menengah Polri itu mengatakan apapun bentuk judi tersebut, apabila kedapatan maka akan ditindak dan diberikan sanksi tegas.
“Kkasus judi online ini telah menjadi atensi Presiden yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, sehingga dalam mendukung program Asta Cita ini pastinya akan ditindak lanjuti,” lanjut Afriandi.
Khusus di Polda Maluku Utara, kata Afriandi, selain judi, kasus korupsi juga menjadi atensi.
“Komitmen itu sudah disampaikan bapak Kapolri untuk kita tindak lanjuti di tingkat Polda hingga Polres jajaran,” jelasnya.
Menurut Afriandi, penanganan kasus korupsi saat ini belum berjalan karena masih dalam momentum politik.
“Kasus korupsi ini kita tunda sementara karena masih Pilkada, nanti selesai baru kita eksen. Dan untuk judi saat ini tim kami terus patroli dan sampai saat ini belum ditemukan. Kalau masyarakat yang mengetahui bisa langsung melapor dan akan kami tindak lanjuti untuk diproses sesuai hukum yang ada,” sambungnya. *
Iyan Kasela