Masyarakat Maluku Utara akhirnya bisa menyalurkan hak mereka untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu 27 Juni 2018.
Berdasarkan data real count KPU Maluku Utara, dari formulir C1 pukul 18.30 WIT memperlihatkan, perolehan sementara pasangan calon nomor urut 1 AHM RIVAI sebesar 23,86 persen, nomor urut 2 BUR JADI 30,86 persen, nomor urut 3 AGK YA 38,56 persen, dan nomor urut 4 MK MAJU sebesar 6,72 persen.
Ketua KPU Syahrani Somadayo mengatakan perolehan suara tersebut merupakan hasil real count sementara dari formulir C1 yang dikumpulkan dari TPS di seluruh Kabupaten Kota. Data tersebut akan selalu diupdate sesuai perkembangan di lapangan.
Terkait partisipasi warga pada pemilihan kali ini, Syahrani tidak mau berspekulasi. Menurutnya, memilih adalah hak dan bukan kewajiban.
“Kita (KPU) tidak bisa menyimpulkan hanya dengan data pada sejumlah TPS. Jadi tunggu hasil akhir saja. Dengan begitu kita bisa tahu apakah pemilu tahun ini partisipasi warga meningkat atau menurun,” kata Syahrani ketika disambangi di Kantor KPU Malut, Ternate, Rabu sore.
Terkait konflik 6 Desa di perbatasan Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Syahrani mengakui partisipasi masyarakat di sana sangat rendah. Terbukti 50 persen warga tidak memilih. Dengan begitu, kesepakatan bersama antara KPU dan Bawaslu untuk mengambil alih perhitungan suara di tingkat provinsi, tidak akan dilakukan. “Harus batal, karena tidak dijalankan. Alasan mereka (warga Halmahera Utara) itu keberatan karena penyelenggaranya dari Halmahera Utara. Kemungkinan yang tidak memilih itu warga yang pro ke Halmahera Barat,” kata Syahrani.
Syahrani bilang, pencoblosan di TPS Kabupaten Kota berjalan lancar dan aman. Mesti tidak menampik terjadi sedikit masalah.
“Hanya masalah kecil, dan itu diselesaikan langsung di TPS. Misalnya yang datang hanya membawa KTP karena tidak mendapat surat undangan. Ada juga yang mengaku tidak terdaftar, tapi begitu dicek ternyata ada,” kata dia.
Syahrani menjelaskan, hingga saat ini belum ada data yang masuk terkait hasil suara sementara dari lima lembaga survei. Namun, hasil suara pasti akan dikeluarkan oleh KPU secara manual. Yakni melalui Pleno tingkat PPK pada 28 Juni-4 Juli 2018.
“Kemudian Pleno di tingkat Kabupaten Kota dan terakhir Pleno di tingkat Provinsi
pada 7-9 Juli 2018,” sambung dia.
Hasil Quick Count Sementara AGK Unggul
Berdasarkan tayangan live data hasil hitung cepat (quick count) sementara dari lembaga Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), saat ini paslon AGK YA unggul 31,28 persen dengan jumlah 12.626 suara. Pada posisi kedua diduduki oleh paslon AHM RIVAI 28,87 persen dengan jumlah 11.654 suara.
Sementara, untuk posisi ketiga disusul oleh paslon BUR JADI 27,72 persen dengan jumlah 11.190 suara, dan paslon MK MAJU 12,13 persen dengan jumlah 4.895 suara.
Jumlah tersebut didapat dari 42,57 persen suara, yang diperoleh dari hasil suara Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Kota Ternate, Tidore Kepulauan, Pulau Morotai, dan Pulau Taliabu. Sementara suara dari Kabupaten Kepulauan Sula belum masuk dalam hasil tayang Kedaikopi.
Jumlah DPT Pilgub Maluku Utara
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Malut 2018 seluruhnya berjumlah 751.432 pemilih. Data ini bertambah sebanyak 3.713 pemilih dari jumlah sebelumnya 747.719 pemilih. Jumlah ini bertambah seiring adanya revisi DPT di Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate.
Perubahan jumlah DPT Pilgub Malut untuk Halmahera Barat bertambah sebanyak 737 pemilih, Halmahera Selatan 1.437 pemilih, dan kota Ternate 1.539 pemilih.
“Penetapan perubahan DPT Pilgub Malut ini dilakukan KPU berdasarkan pengaduan dari sejumlah masyarakat terkait namanya yang sudah memiliki KTP elektronik namun belum dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kota setempat,” katanya lagi.
Author: Munawir Taoeda
Editor: Redaksi