Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, akhirnya memeriksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta ini berlangsung, Rabu 7 Agustus 2024.
Pemeriksaan Ketua DPRD ini diduga berkaitan dengan aliran uang yang diterimanya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengemukakan, dalam pemeriksaan ini terdapat sebanyak 8 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU AGK. Salah satunya adalah Kuntu Daud selaku Ketua DPRD Malut.
Kuntu Daud terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan. Politikus PDIP ini kemudian terpilih lagi pada Pileg 2024 dengan daerah pemilihan yang sama.
Kuntu Daud memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Rumah mewah ini dibangun sejak tahun 2020.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2023 menyebutkan, Kuntu Daud tercatat memiliki aset tanah dan bangunan seluas 258 meter persegi yang terletak di Kota Ternate senilai Rp 850 juta yang merupakan hasil sendiri.
Kemudian alat transportasi dan mesin berupa motor Yamaha SE88 tahun 2015 senilai Rp 15 juta merupakan hasil sendiri. Motor Yamaha tahun 2016 hasil sendiri senilai Rp 25 juta. Mobil Honda HRV tahun 2019 hasil sendiri senilai Rp 200 juta, juga kas dan setara kas senilai Rp 3.048.486.803.
Dari jumlah aset ini maka total harta kekayaan yang dimiliki Ketua DPRD Malut itu mencapai sebesar Rp 4.138.486.803. *