Gubernur Abdul Gani Kasuba memberhentikan Djafar Ismail dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.21KEP/JPTP/029/Vll/2022, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov setempat.
BACA JUGA Tersangka Kasus Haornas Bertambah dan Langsung Ditahan Kejari Ternate
SK yang ditandatangani oleh Abdul Gani Kasuba pada tanggal 28 Juli 2022 itu disebutkan Djafar Ismail memasuki masa pensiun terhitung 1 Agustus 2022.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” bunyi SK tersebut.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Malut Daud Ismail membenarkan adanya SK tersebut. Ia juga mengaku belum tahu siapa yang ditunjuk mengisi jabatan kepala dinas ini.
“Baru SK pemberhentian Pak Jafar selaku kadis PUPR,” lanjut Daud.
Kabid Mutasi, Promosi dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM Malut Iwan Baha mengatakan, hingga saat ini belum ada penunjukkan Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian.
“Plh dan Plt belum ada yang ditunjuk. Sementara ini Sekretaris Dinas PUPR (Iswan Idrus) yang jalankan administrasinya (sebagai Kadis PUPR Malut),” tambahnya.