Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai melakukan pembayaran gaji 14 atau THR Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemprov Malut, Selasa (21/5/2019).
Plh Sekprov Maluku Utara, Bambang Hermawan, mengatakan pembayaran tunjangan hari raya ini mencapai kurang lebih Rp 30 miliar untuk 7 ribu PNS.
“Pembayaran gaji 14 tidak termasuk gaji pegawai honorer. Gaji honorer masih menunggu kebijakan pak gubernur,” kata Bambang, ketika disambangi, usai sidang paripurna istimewa perdana gubernur Abdul Gani Kasuba dan wakil gubernur Al Yasin Ali, di Sofifi, Senin.
Ia mengatakan pembayaran tunjangan pegawai tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pencairan pertama untuk gaji 14 dan pencairan kedua untuk gaji 13.
Dengan adanya pembayaran tunjangan pegawai ini Bambang meminta agar PNS di lingkup Pemprov Malut lebih meningkatkan disiplin dan kinerjanya.
“Kalau tidak disiplin maka kami juga akan siap memberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
