Jaksa Bakal Periksa Kadikbud Maluku Utara Soal Nautika dan Simulator

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/Hairil Hiar/kieraha.com

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Ardian mengemukakan, saat ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Malut sedang mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan alat praktek dan peraga kapal pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.

Kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator yang diperuntukkan untuk SMK Negeri 1 Morotai dan SMK Negeri 4 Kota Ternate ini, oleh Tim Penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Yang diantaranya adalah mantan Kadikbud Imran Yakub. Namun dalam proses persidangan hingga putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, terdakwa Imran Yakub divonis bebas atas tuduhan Jaksa tersebut. Sementara, dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Tte, menyebutkan bahwa pencairan uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket kapal nautika dan alat simulator, termasuk pencairan 100 persen untuk paket simulator bukanlah terdakwa Imran Yakub yang menandatangani selaku pengguna anggaran melainkan saksi Djafar Hamisi (mantan Plt Kadikbud) dan saksi Imam Mahdy Hasan (Kadibud Malut).

“Jaksa lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk penelitian, nanti baru dibuat telaahan untuk gelar perkara terhadap perkara itu,” lanjut Ardian, ketika disambangi, Jumat malam, 3 November 2023.

Ardian menyatakan, gelar perkara yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mempelajari putusan MA, termasuk berkas perkara dan semua BAP.

“Ini untuk mengetahui bukti-bukti apa dari putusan yang dimaksud,” ujar dia.

Ardian menambahkan, dalam gelar perkara nantinya, Tim Penyidik akan melayangkan panggilan untuk Imam Mahdy Hasan selaku Kadikbud Malut.

“Jadi harap bersabar karena jaksa lagi mempelajari putusan MA, jika sudah selesai barulah kita panggil,” jelasnya.

Kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui DAK Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut ini adalah PT Tamalanrea Karsatama. *