Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang dari Bos NHM

Avatar photo
Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan agenda keterangan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Nama bos perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Utara kembali disebut memberi uang kepada Abdul Gani Kasuba saat masih aktif menjabat Gubernur Maluku Utara dua periode. Bukti pemberian uang dari Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals atau NHM itu mencapai kurang lebih Rp 5 miliar.

Bukti setoran uang ini pun diantaranya disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK sesuai bukti transfer pada sidang kasus suap dan gratifikasi dengan Terdakwa AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis, 1 Agustus 2024.

Jaksa KPK menyajikan barang bukti transaksi itu untuk menguatkan pengakuan Saksi Ramadhan Ibrahim terhadap Terdakwa AGK.

Dari tayangan layar yang diperlihatkan, terdapat transaksi atas nama Romo Nitiyudo alias Haji Robert ke rekening bank atas nama Ramadhan Ibrahim, yang tak lain adalah Ajudan Gubernur AGK.

Berdasarkan transaksi tersebut, Jaksa KPK kemudian meminta penjelasan Ramdhan Ibrahim perihal uang senilai Rp 1 miliar dari Bos NHM ini.

“Kalau transaksi itu saya hanya disuruh kirim nomor rekening,” ucap Ramadhan.

Selanjutnya, dalam sidang pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan Terdakwa AGK sebagai saksi tunggal, JPU KPK kembali menanyakan aliran uang tersebut.

AGK dalam persidangan, mengakui pernah bertemu dengan Haji Robert sebanyak delapan kali di Jakarta. Seusai pertemuan, lanjut AGK, mengaku diberi uang tunai senilai Rp 200 juta dan Rp 300 juta.

Dakwaan JPU KPK

Tangkapan layar bukti transaksi yang disajikan Jaksa KPK dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis 1 Agustus 2024/kieraha.com

Sementara, dalam dakwaan JPU KPK, Haji Robert juga disebutkan memberikan uang ke AGK dengan nilai bervariasi.

Aliran uang itu meliputi pemberian senilai Rp 2,200 miliar di Kantor PT NHM di Jakarta, pemberian uang senilai Rp 3,345 miliar atas nama Nur Aida secara bertahap ke nomor rekening; yaitu rekening Bank Mandiri milik Zaldi Kasuba, rekening BNI milik Ramadhan Ibrahim, dan rekening BCA atas nama Idris Husen. Selain itu, terdapat aliran uang kepada putra AGK, M Thariq Kasuba senilai Rp 2,5 miliar sebagai pinjaman di Bank BSI.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur AGK ini, KPK kembali memeriksa Haji Robert di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta pada Kamis kemarin. Pemeriksaan ini sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka AGK. *