Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan OPD selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Aturan jam kerja itu berlaku mulai 1 Ramadan 1445 Hijriah, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Rahwan K Suamba, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Malut, mengatakan penyesuaian jam dan hari kerja di Pemprov Malut ini dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk OPD yang menerapkan lima hari kerja dan enam hari kerja selama sepekan.
“Bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, maka jam kerja selama Bulan Ramadan mulai Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00-15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT. Kemudian hari Jumat, jam kerja ASN Pemprov Malut dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIT,” ujar Rahwan, Senin 11 Maret 2024.
Sementara, untuk OPD Pemprov Malut yang memberlakukan 6 hari kerja pada Senin hingga Sabtu dimulai pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIT.
“Kemudian pada hari Jumat, jam kerja ASN ini dimulai pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIT,” lanjutnya.
Penyesuaian jam dan hari kerja ini untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadan. *
Wahyudi Yahya