Janji Kejati Maluku Utara Soal Tersangka Lain di Perusda Ternate

Avatar photo
Aspidsus M Irwan Datuiding didampingi Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara Efriyanto, saat menyampaikan press rilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran investasi Perusda milik Pemkot Ternate, di Aula Fala Lamo Kantor Kejati Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Ternate, Rabu 19 Oktober 2022. (kieraha.com)

Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran investasi perusahaan daerah milik Pemkot Ternate tahun 2016 hingga 2019 masih menjadi tanda tanya.

Ini setelah dilakukan penetapan dan penahanan tersangka kasus tersebut oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut, Selasa, 18 Oktober kemarin.

Dari puluhan saksi yang sudah diperiksa terkait penanganan kasus ini, hanya satu yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah M Ichsan Effendi selaku mantan Direktur PT Holding Company Bahari Berkesan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kasus penyertaan modal APBD Pemkot Ternate dalam periode 4 tahun anggaran itu dengan nilai kurang lebih Rp 25 miliar. Dari jumlah itu kerugiannya senilai Rp 7 miliar lebih.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding bahwa penetapan tersangka ini merupakan awal dan masih akan berlanjut ke tersangka yang lain.

“Tunggu tanggal mainnya. Yang pasti siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, begitu dikonfirmasi kieraha.com, Rabu 19 Oktober.

Irwan menyatakan, tersangka kasus ini lebih dari satu orang, hanya saja baru satu orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Irwan, kasus ini ditangani secara profesional dan tidak ada saksi yang dilindungi.

Asisten Intelijen Kejati Malut Efriyanto menambahkan, tersangka yang ditahan ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Oktober – 6 November 2022 di Rutan Kelas IIb Ternate. Penahanan terhadap tersangka dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” sambungnya.