Wakil Gubernur Maluku Utara, HM Natsir Thaib mengimbau, para aparatur sipil negara atau ASN di lingkup pemprov Malut, agar tidak berpolitik praktis menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di 3 Kecamatan pada 17 Oktober 2018.
Sebagai ASN, Natsir meminta agar dapat menjaga netralitasnya. “ASN tidak boleh melakukan gerakan tambahan seperti berpolitik praktis,” ujar Natsir, ketika disambangi, di Sofifi, Senin (8/10/2018).
BACA JUGA
Titik Rawan PSU dan Pengamanan SS Dijaga Ketat
Natsir menyatakan, larangan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2015. “ASN harus benar-benar netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau ditemukan dan terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar dia.
Menurut Natsir, larangan PNS berpolitik praktis itu disampaikan agar birokrasi tidak terpengaruh oleh kepentingan sekelompok orang. “Apalagi dalam momentum PSU Pilgub Malut ini, tingkat keterlibatan PNS dalam politik makin tinggi,” kata Natsir.
“Untuk itu PNS diharapkan menjalankan fungsinya sebaik mungkin sebagai pelayan masyarakat. PNS pasti tahu aturan itu, kalau dia nekat berarti ada kepentingan jabatan, sehingga ini yang harus diawasi oleh penyelenggara Bawaslu dan KPU.”
Munawir Taoeda