Nama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3A Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar kembali disebut dalam sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dengan Terdakwa Ridwan Arsan, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Malut.
Mencuatnya nama Musrifah yang tak lain adalah istri dari terdakwa dugaan suap ini dikemukakan oleh Gamalia Kaunar, Direktur CV Mudita Fitriah, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Kamis pagi, 11 Juli 2024.
Sidang kasus korupsi yang dipimpin Hakim Ketua, Haryanta didampingi 2 Hakim Anggota, Kadar Noh dan Samhadi ini disebutkan bahwa Musrifah pernah meminjam uang ratusan juta atas permintaan Terdakwa Ridwan Arsan dan pernah diberikan uang untuk kepentingan proyek di Dinas P3A Malut.
“Ibu Musrifah telepon, katanya Terdakwa lagi butuh uang, tetapi permintaan itu saya tolak karena ada rencana naik haji,” ucap Gamalia di hadapan majelis hakim.
Meski sempat menolak permintaan Kadis P3A tersebut, namun lanjut Gamalia, dirinya tetap memberikan uang senilai Rp 150 juta saat ditelepon langsung oleh Terdakwa Ridwan Arsan.
“Pak Ridwan pinjam baru saya kasih, tapi dengan catatan harus diganti pada bulan Januari 2024,” jelasnya.
Namun uang pinjaman tersebut sampai sekarang, kata Gamalia belum diganti.
Gamalia menambahkan, dirinya juga pernah memberikan sejumlah uang kepada Kadis DP3A Musrifah Alhadar untuk kepentingan proyek.
“Saya pernah mengerjakan proyek di DP3A, yang punya proyek milik istri Ridwan dan uang itu saya kasi ke beliau karena ada kepentingan proyek,” sambungnya.
Sidang lanjutan dengan Terdakwa Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim ini menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dari kontraktor dan Kepala Bank di Ternate. Salah seorang saksi tersebut adalah Gamalia Kaunar. *