Kadis Perhubungan Maluku Utara Dipolisikan Istri Soal Nikah Siri dan Dugaan Perzinaan

Avatar photo
Ilustrasi/Liputan6.com

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Salmin Djanidi dilaporkan oleh istri sahnya, LA ke Polda Malut pada Rabu, 9 April 2025.

Mantan Sekda Provinsi Malut itu dipolisikan atas dugaan kawin tanpa izin dan perzinaan sebagaimana Pasal 284 dan Pasal 279 KUHPidana.

LA saat melaporkan suaminya itu didampingi oleh penasihat hukum, Bahtiar Husni.

“Laporannya secara resmi sudah kami masukkan di SPKT. Ini dapat dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara Tanggal 9 April 2025,” kata Bahtiar.

Bahtiar menyebutkan, Kadishub Malut melangsungkan pernikahan tanpa izin dan pernikahan keduanya itu dilakukan secara siri. Bahkan, kata Bahtiar, Kadishub juga saat ini telah hidup bersama dengan istri sirinya di perumahan ASN Sofifi.

Selain itu, kawin tanpa izin yang dilakukan Salmin Djanidi diketahui sudah lama, bahkan kerap melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor, selaku istri sahnya.

Akibatnya, pelapor berinisiatif melaporkan ke Polda Maluku Utara, lanjut Bahtiar.

“Padahal dari istri pertama ini sudah memiliki anak. Begitupun dengan terlapor bersama istri sirinya juga sudah memiliki anak,” ujar Bahtiar.

Bahtiar juga meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar memberikan sanksi terhadap Kadishub Salmin Djanidi atas dugaan pelanggaran disiplin ASN.

“Disamping itu kami harap Polda Maluku Utara bisa tindak lanjut sesuai aturan dan bisa memberikan kepastian hukum,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, belum memberikan keterangan terkait laporan ini. *