Tim Panel dari Pemerintah melalui Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, menggelar pertemuan dengan perwakilan Kepala Keluarga eks pengungsi konflik horizontal tahun 1999, di Ternate, Senin malam, 6 Februari 2023.
Pertemuan yang dihadiri LBH Kepton selaku kuasa hukum pihak Pemohon yang memenangkan gugatan atas ganti rugi masyarakat terdampak konflik ini, membahas tentang validasi data KK eks pengungsi yang berasal dari provinsi setempat.
Muhammad Ismail, selaku Tim Panel mengemukakan, pertemuan tersebut sekaligus untuk menyamakan persepsi tentang data yang dimiliki LBH Kepton dengan data dari pemerintah provinsi, sekaligus bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan.
“Jadi putusan pengadilan (tentang ganti rugi masyarakat eks pengungsi 1999) di tiga provinsi (Maluku, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara) itu sudah inkrah. Hasil putusannya juga sudah diterima Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial sudah membentuk Tim Panel,” ujar Ismail.
Kepala Dinas Sosial Maluku Utara itu menyatakan, Tim Panel yang dibentuk pemerintah pusat juga sudah mulai bekerja. Salah satunya terdapat surat dari Kementerian Sosial yang meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera membawa data penerima bantuan eks pengungsi ke pusat untuk dikroscek atau dipadankan.
“Data ini terutama masyarakat eks pengungsi yang sudah diberi bantuan,” ujar dia.
Ismail mengaku, keterlambatan penyaluran bantuan ganti rugi ini salah satunya terkendala data final KK eks pengungsi penerima bantuan.
“Sehingga kami (Tim Panel perwakilan dari daerah dan LBH Kepton) sama-sama sudah bersepakat akan ke Jakarta dan bertemu dengan Pak Sekjend (Kementerian Sosial) untuk mengkroscek data secara bersama, sekaligus memastikan apa sih kendala penyaluran bantuan itu. Kalau memang itu data dan perlu pengakuan dari Kepala Daerah Maluku Utara, maka harus dibuat rekomendasi dari sini terkait kebenaran data masyarakat penerima bantuan,” jelas Ismail.
Direktur LBH Kepton La Ode Zulfikar Nur berharap, pertemuan dengan Kadis Sosial Maluku Utara ini dapat segera menyelesaikan keraguan pemerintah pusat akan data yang belum selesai diidentifikasi dan dipadankan.
“Karena informasi terakhir dari Kementerian Sosial melalui surat yang dikirimkan ke LBH Kepton tanggal 16 Desember 2022 itu meminta kami mengkroscek kepastian data yang sudah masuk ke Kementerian Sosial sekitar 98.000 KK. Akhirnya saya ke pengadilan lagi dan menyetorkan sisa data yang ada,” ucap dia.
BACA JUGA Eks Pengungsi Konflik Maluku Utara Gelar Rapat Akbar di Halmahera
Zulfikar menambahkan, dari data eks pengungsi tersebut, khusus Maluku Utara mencapai sekitar 53.300 KK sesuai versi putusan pengadilan yang diperoleh LBH Kepton. Namun dari jumlah tersebut, kata Zulfikar, masih ada warga eks pengungsi yang belum melapor.
“Untuk data LBH Kepton ini juga sama dengan data pemerintah daerah, sehingga tinggal dikroscek lebih lanjut terkait yang sudah pernah terima dan yang belum. Artinya yang sudah terima misalnya sebesar Rp 5 juta atau Rp 7.500.000 maka sisanya akan dibayar. Untuk yang belum akan dibayar sesuai amar putusan sebesar Rp 18.500.000 per KK. Jadi ini yang harus kita kroscek dan sinkronkan (barulah masuk ke tahap penganggaran),” kata Zulfikar. *
Akbar Amin