Kapal Pencuri Ikan Kembali ‘Temui Ajal’ di Pelabuhan Bastiong

Avatar photo

Pangkalan TNI AL Ternate kembali memusnahkan kapal pencuri ikan di laut Maluku Utara. Kapal nelayan asal Filipina itu menemui ajalnya, di lokasi pelabuhan perikanan Nasional, Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kapal FB Santo Nino Aqua dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu dilakukan karena kapal berbahan kayu itu apabila ditenggelamkan akan mencemari lingkungan.

BACA JUGA

Bangkai Kapal Pencuri Ikan Jadi Objek Wisata

Detik-Detik Peledakan Kapal Pencuri Ikan di Laut Tidore

Letkol Laut Polisi Militer Hendro Noviantoro, Palaksa Lanal Ternate, mengatakan pemusnahan kapal pencuri ikan berdasarkan putusan inkrah PN Ternate.

“Santo Nino Aqua dimusnahkan karena melakukan tindak pidana perikanan di perairan laut ZEE Indonesia (wilayah Malut),” kata Hendro, di pelabuhan perikanan Bastiong, Kota Ternate, Kamis.

FB Santo Nino Aqua dimusnahkan. (KIERAHA.com)

 

Santo Nino Aqua terbukti melanggar pasal 26 (1) jo pasal 92 UU Nomor 31 tahun 2004, pasal 27 jo pasal 93 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate itu, sambung Hendro, ada empat kapal, dua sebelumnya diledakan di laut perairan Tidore dan satu lainnya akan ditenggelamkan ke dasar laut, depan Taman Nukila, Kecamatan Ternate Tengah.

“Semua kapal ini dimusnahkan untuk tidak bisa dipakai lagi,” tutupnya.

Author: Khaira Ir Djailani

Editor: Redaksi