Kapolda Maluku Utara Ancam Copot Anggota Beking Penjual Miras

Avatar photo
Jumlah miras yang dimusnahkan di Malut. (kieraha.com)

Polda Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras terhadap anggota Polda maupun Polres hingga Polsek di jajarannya untuk tidak terlibat atau mengkonsumsi minuman keras.

Ini disampaikan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin terkait dengan pemberantasan minuman haram tersebut.

BACA JUGA Makan Papeda Terbanyak di Tidore Pecahkan Rekor Muri

“Sesuai dengan instruksi Pak Kapolda, tidak ada anggota Polri di Malut yang membeking apalagi konsumsi miras,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, ketika dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Michael menyatakan, jika masih ada anggota yang tidak mengindahkan instruksi ini maka tidak akan diberikan toleransi dan upaya hukum akan tetap berjalan.

“Kalau ditemukan akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Apalagi, menurut Michael, jika oknum anggota yang diduga mengkonsumsi miras dan kemudian melakukan tindakan yang di luar dari ketentuan sehingga diadukan maka proses hukum dipidana umum maupun di institusi akan tetap berjalan.

“Kalau dilaporkan pidana maka akan diproses pidana, apabila dilaporkan berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun kode etik maka akan diproses sesuai ketentuan,” lanjutnya.

Atas nama Kapolda Malut, Michael mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif meminimalisir peredaran miras di Malut karena miras merupakan sumber dari segala permasalahan yang terjadi.

“Kalau lihat atau dengar, tolong sampaikan ke Kepolisian terdekat, yang pasti siapapun yang terlibat akan kita proses,” tambahnya. *