Karo Umum dan Kadis ESDM Maluku Utara Akui Beri Uang ke AGK

Avatar photo
Terdakwa dugaan suap Abdul Gani Kasuba/dok KPK

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Provinsi Malut, Supriyanto Andili beserta sejumlah ASN dihadirkan sebagai saksi atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk Terdakwa AGK ini dipimpin langsung Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 Hakim Anggota.

Kadis ESDM Supriyanto Andili dalam keterangannya mengakui, pernah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa Gubernur AGK.

Pemberian uang terhadap terdakwa, kata Supriyanto, diberikan kepada dua ajudan mantan gubernur melalui transfer ke rekening atas mama Ramadhan Ibrahim dan Husri Lelean.

Pemberian uang yang dilakukan melalui transfer ini menurut Supriyanto, atas permintaan terdakwa yang saat itu masih aktif menjadi Gubernur Maluku Utara.

“Uang itu diberikan untuk kepentingan gubernur,” jelasnya.

Meski begitu, menurut Supriyanto, ia lupa total uang yang telah diberikan kepada gubernur tersebut.

“Kalau itu saya lupa, tapi yang pasti nilainya diatas Rp 100 juta,” lanjutnya.

Uang yang diberikan itu secara bertahap sejak dirinya menjabat pada tahun 2022.

Hal senada disampaikan Jamaludin Wua alias Udin Motul, Karo Umum Setda Provinsi Malut.

Pengakuan pemberian uang ini nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Udin Motul mengakui selama menjabat dirinya pernah memberikan sejumlah uang kepada AGK sesuai dengan permintaan.

“Uang itu Pak Gub yang minta sehingga saya berikan secara cash (tunai),” katanya.

Selain memberikan secara tunai, lanjut Udin Motul juga pernah melalui transfer.

“Kalau di rekening itu adalah rekening beliau (AGK) langsung dengan nominal yang berfariasi mulai dari Rp 10 hingga Rp 50 juta dan ada juga yang saya berikan di kantor,” sambungnya.

Totalnya kalau tidak salah sekitar Rp 200 juta, kata Udin Motul. *