Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah menaikkan status kasus dugaan korupsi anggaran makan minum alias Mami dan perjalanan Dinas Wakil Gubernur Maluku Utara dari Penyelidikan ke Penyidikan. Ini artinya tak lama lagi sudah ada status tersangka kasus tersebut.
Peningkatan status ini dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan setempat menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Richard Sinaga membenarkan perihal peningkatan status kasus ini.
“Ini (dilakukan) setelah permintaan keterangan sejumlah saksi, kemudian tim gelar perkara peningkatan status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” jelas Richard, ketika dikonfirmasi, melalui telepon, Senin 4 September 2023.
Ia mengemukakan, pemeriksaan terhadap saksi juga kembali dilakukan Tim Penyidik terhadap dua ASN lingkup Sekretariat Pemprov setempat pada Senin siang, 4 September.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus anggaran Mami dan perjalanan dinas wakil gubernur tahun anggaran 2022.
Informasi yang dihimpun kieraha.com menyebutkan, dari dua orang saksi yang diminta keterangan ini diantaranya adalah mantan Sespri Wakil Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali.
Kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas fiktif ini sebelumnya diketahui berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Utara. Data tersebut menyebutkan, transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP dan GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499 juta.
BACA JUGA Sudah 10 Orang ASN Pemprov Maluku Utara Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Mami Wagub
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan dan hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah wakil gubernur sebesar Rp 285 juta. Begitu pun dengan pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja Mami yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760 juta ditemukan bermasalah.
Total dari pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum ini mencapai senilai Rp 1 miliar lebih. *