Kedepan Ahli Waris Bisa Gantikan CJH yang Wafat Sebelum ke Tanah Suci

Avatar photo

Sistem penyelenggaraan Ibadah Haji kedepan akan mengalami pembenahan, salah satunya dengan menerapkan sistem pergantian seat calon haji pada ahli waris.

“Hal tersebut dilakukan bila calon jemaah haji (CJH) yang sudah mendaftar meninggal dunia sebelum berangkat ke tanah suci,” kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Barat, Idris Kamal, saat disambangi, Jumat (26/1/2018).

BACA JUGA

Cerita Petani Ubi Asal Kayoa Naik Haji Setelah Menabung Puluhan Tahun

Pulau Pogo-Pogo Akan Jadis Destinasi Wisata Baru di Halmahera Selatan

Senangnya Petani dan Nelayan Halmahera Barat Dapat Bantuan

Meski begitu, sambung Idris, Kemenag belum menerapkan sistem tersebut karena baru sebatas wacana dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Dia mengemukakan, rencana tersebut bertujuan memenuhi rasa adil bagi para ahli waris serta menghargai calon haji yang sudah bertahun-tahun ikut antrian seat.

“Karena selama ini calon haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia sebelum keberangkatan, itu nomor urutnya diisi oleh nomor urut antrian calon haji berikutnya, serta uang pendaftarannya dikembalikan ke ahli waris. Dan jika dilanjutkan oleh ahli warisnya maka harus melakukan pendaftaran dan mengantri dari awal,” ujar Idris.

Author: Hasbullah Dahlan

Editor: Redaksi