Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa PDT, Kemendagri, dan Gubernur Sherly Laos beserta kepala daerah 10 Kabupaten Kota di Maluku Utara, melakukan penandatanganan naskah kerjasama, di kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, Rabu 3 September 2025. Kolaborasi ini dalam rangka komitmen bersama mengawal Dana Desa.
Hadir Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Prof Reda Manthovani, Kemendes PDT, Kemendagri, gubernur, serta bupati dan wali kota se Provinsi Malut.
BACA JUGA Jamintel Kejagung Warning Kades di Maluku Utara
Prof Reda dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi Pemerintah “Membangun dari Desa”.
Ia memaparkan, salah satu keberhasilan jajaran Intelijen dalam mengawal anggaran tersebut dengan membangun aplikasi Jaga Desa, atau yang dinamakan “Real Time Monitoring Village Managemen Faunding“.
“Aplikasi yang diluncurkan Jamintel ini untuk memudahkan pengawasan penyaluran Dana Desa, komparasi berimbang dalam mengakomodir laporan pengaduan masyarakat termasuk para kepala desa jika terdapat aktivitas prilaku Jaksa yang melakukan upaya tidak terpuji, yang mengganggu optimalisasi kinerja desa dalam menyalurkan dana desa,” ujarnya.
Selain penandatanganan naskah kerjasama antara Kepala Kejaksaan dengan para kepala daerah se Maluku Utara, kegiatan ini juga diikuti dengan acara bazar sembako murah atas kerjasama Kejaksaan RI dengan Perum Bulog.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan bantuan 12 perahu kepada kelompok nelayan oleh gubernur, dan penyerahan bibit pohon pala secara simbolis oleh Jamintel kepada kelompok masyarakat pengelola perkebunan. *






