Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Andi Muldani Fajrin mengaku, telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet Bank Maluku.
Andi bilang, calon tersangka dalam kasus kredit macet yang merugikan keuangan negara (sebelum pengembalian) senilai Rp 11 miliar itu lebih dari satu orang.
Sesuai hasil penyelidikan, kata Andi, sudah mengarah ke calon tersangka.
“Sudah ada titik terang. Rencananya padaSeptember mendatang akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya ketika disambangi, Senin (20/8/2018).
Andi menyatakan, pihak penyidik tidak mau terburu-buru melakukan gelar perkara penetapan tersangka atau menaikan status penyelidikan ke penyidikan.
“Calon tersangka sudah ada, namun kami tidak mau terburu-buru. Saat ini kami masih perdalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan secepatnya,” katanya.
Hingga saat ini, lanjut Andi, sudah 10 saksi yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Negeri Ternate untuk dimintai keterangan dugaan kasus tindak pidana transaksi aliran dana kredit macet sekaligus menghitung kerugian negara secara total.
Kejaksaan Negeri Ternate juga melibatkan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan di Maluku Utara.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ternate, Toman menambahkan, kasus kredit macet ini tidak melibatkan nasabah seperti masyarakat umumnya. Pada kasus ini hanya melibatkan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jalan dan jembatan.
“Tercatat sebanyak 7 perusahan konstruksi jalan dan jembatan. Dari beberapa perusahan ini mengajukan kredit sehingga terjadi pelanggaran tindak pidana.”
“Pengajuan piminjaman dari kisaran Rp 300 juta hingga Rp 10 miliar. Sehingga dari perusahaan juga akan dipanggil untuk diperiksa,” sambung Toman.
Author: Khaira Ir Djailani
Editor: Redaksi