Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Wagub Maluku Utara

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bakal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 13,8 miliar.

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ini segera dilakukan setelah Penyidik selesai mempelajari dokumen perhitungan kerugian negara yang sudah diserahkan oleh BPK.

“Kasus ini sudah ada progres. Namun untuk gelar perkaranya akan kami lakukan setelah Tim Penyidik Kejati selesai mempelajari berkas perhitungan kerugian negara dari BPK,” jelas Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada wartawan, di Ternate, Selasa 20 Agustus 2024.

Richard menambahkan, penetapan tersangka kasus ini akan disampaikan secara terbuka.

“Untuk calon tersangka nanti kami sampaikan saat gelar perkara,” sambungnya. *