Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara melakukan penggeledahan di Ruang Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Malut pada Selasa, 19 Agustus 2025. Pengeledahan serupa juga dilakukan di Ruang Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Malut.
“Penggeledahan itu kaitannya dengan Penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disperindag Malut pada 2021 hingga 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada kieraha.com, Selasa sore.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Untuk hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses pengumpulan dokumen dilakukan. Apakah yang didapati ada kaitannya dengan perkara yang kita usut atau tidak,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun kieraha.com menyebutkan, penanganan kasus dugaan korupsi di Disperindag Malut ini kaitannya dengan keterangan yang telah diperoleh selama Penyelidikan hingga Penyidikan berlangsung.
Di mana terdapat keterangan adanya perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPK untuk menggunakan Perusahaan pihak ketiga terkait program pasar murah.
Dalam penanganan perkara ini, pihak Penyidik akan segera menetapkan tersangka kasus tersebut jika telah memperoleh bukti yang cukup.
“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat setelah ini,” tutup Richard. *






