Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan Abubakar Abdullah dan Bendahara DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Malut, periode 2019 – 2024 dengan anggaran APBD Malut senilai Rp 139 miliar lebih.
Kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini, sudah memeriksa mantan Ketua Komisi II Ishak Naser dan mantan Ketua Komisi III Zulkifli Umar.
Sebelumnya, belasan saksi mulai dari mantan pimpinan DPRD Malut periode 2019 – 2024 hingga staf di DPRD Provinsi setempat telah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Matheos Matulessy, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut menyebutkan, Abubakar Abdullah yang kini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Malut dipanggil dengan kapasitas sebagai mantan Sekretaris DPRD Malut. Begitupun dengan Rusmala dipanggil dengan kapasitasnya selaku Bendahara Sekretariat DPRD setempat.
“Iya benar, sementara dijadwalkan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus,” jelasnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Matheos menambahkan, tahap penyidikan ini dilakukan tim penyidik dalam rangka memastikan transparansi dan mengungkap pihak yang diduga terlibat. *






