Kejati Jadwalkan Periksa Pj Gubernur dan Eks Wagub Maluku Utara

Soal Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Mami

Avatar photo
Eks Wagub M Al Yasin Ali dan Penjabat Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir/dok pribadi

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan mantan Wagub M Ali Yasin Ali.

Pemanggilam dan pemeriksaan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum Wakil Gubernur Malut Tahun Anggaran 2022.

Kasis Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan rencana pemeriksaan terhadap Penjabat Gubernur ini sudah pernah dilakukan, akan tetapi Tim Penyidik masih terus mendalami sehingga masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan.

“Pemeriksaan Pj Gubernur Malut akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Jadi beliau dimintai keterangan atas perkara WKDH dan Mami,” jelas Richard, kepada kieraha.com, usai memeriksa istri mantan Wakil Gubernur Malut Mutiara Ali Yasin, Selasa 22 Mei 2024.

Richard menambahkan, untuk mantan Wagub Malut M Ali Yasin Ali, Tim Penyidik sudah melayangkan panggilan sebanyak 2 kali, namun sejauh ini belum memenuhi panggilan dengan alasan gangguan kesehatan.

“Pemanggilan terhadap mantan Wagub itu pasti. Dan saat ini Tim Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, setelahnya baru kita panggil,” lanjut Richard.

Jika dalam pemanggilan berikutnya mantan Wagub ini masih tidak memenuhi pemanggilan Tim Penyidik, sambung Richard, akan dilakukan penjemputan paksa. *