Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Gubernur Malut dan anggaran makan minum alias mami Tahun Anggaran 2022.
Pemeriksaan kali ini dilakukan kepada Mutiara Yasin Ali selaku istri mantan wakil gubernur dan Plt Gubernur Malut M Al Yasin Ali.
“Iya benar, ada pemeriksaan sejumlah pihak termasuk istri Plt Gubernur Malut,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Rabu 22 Mei 2024.
Richard menyatakan, Tim Penyidik Kejati Malut akan memeriksa siapapun yang dianggap memiliki kaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang didalami tersebut.
“Sebelumnya Tim Penyidik juga telah memeriksa Pj Gubernur Malut (Samsuddin A Kadir) selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat masih menjabat sebagai Sekda,” lanjut Richard.
Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas wagub dan uang mami ini sebelumnya ditemukan transaksi pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410. Oleh Inspektorat Malut, juga menemukan pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah wakil gubernur tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Selain itu terdapat pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya mencapai senilai Rp 1.249.972.844. *