Kejati Temukan Kelebihan Bayar TPP RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Avatar photo
Kasi C (Ekonomi dan Keuangan) bersama Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Malut, Adri Eddyanto Pontoh dan Richard Sinaga ketika menyampaikan rilis pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi TPP RSUD Chasan Boesoirie, di Aula Fala Lamo Kantor Kejati Malut, Ternate Tengah, Ternate, Rabu 11 Januari 2023. (kieraha.com)

Tim Penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan pegawai RSUD Chasan Boesoirie sebesar Rp 297.500.000.

Adanya temuan tersebut membuat Tim Penyelidik Bidang Intelijen meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi TPP ini ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut.

BACA JUGA Nakes dan Dokter Demo di Rumah Jabatan Gubernur Maluku Utara

“Tim menyimpulkan terkait dengan kelebihan pembayaran atas tambahan penghasilan oleh Direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000. Temuan tersebut telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara dengan nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara, tanggal 15 November 2022 sebesar Rp 50 juta dan penyetoran kedua pada tanggal 19 Desember 2022 sebesar Rp 247.500.000,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga, kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.

Richard mengemukakan, pengembalian uang kelebihan pembayaran TPP tersebut dilakukan langsung oleh Syamsul Bahri saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD setempat.

“Sehingga dari hasil operasi Intelijen pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari 13 orang saksi yang diperiksa, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Malut, maka perlu dilakukan penelusuran lebih dalam melalui penyelidikan yang akan dilakukan oleh Tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Malut,” jelas Richard.

“Peningkatan (penyelidikan) ini karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang dikelola oleh RSUD Chasan Basoeirie. Kelebihan pembayaran TPP ini juga seiring dengan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” lanjut Richard.

Ia menambahkan, selain meningkatkan penanganan kasus tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi juga melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan hak tenaga kesehatan RSUD setempat yang sampai saat ini belum terbayar.

“Karena aspirasi dari teman-teman Nakes ini merupakan hak yang harus dibayar,” sambungnya.