Kementerian Dalam Negeri menegaskan Plt Gubernur M Al Yasin Ali telah melakukan pelanggaran dengan mencopot jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkup Pemprov Malut. Karena pelanggaran itu, Al Yasin disuruh mengembalikan posisi para pejabat yang dicopot. Para pejabat itu diantaranya Samsuddin A Kadir dikembalikan ke posisinya sebagai Sekda, Ahmad Purbaya sebagai Kepala BPKAD, dan M Sarmin S Adam sebagai Kepala Bappeda Malut.
Perintah Kemendagri ini tertuang dalam Surat Nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA Tentang Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur.
Surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Al Yasin itu ditandatangi oleh Plh Dirjen Otda Kemendagri, Suhajar Diantoro pada tanggal 2 April 2024.
Keputusan yang diambil Kemendagri ini berdasarkan kajian dari tembusan SK Plt Gubernur Malut pada tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi madya Sekda dan tiga pejabat pimpinan tinggi.
Kemendagri menilai keputusan Plt Gubernur ini melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyebutkan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi merupakan kewenangan Presiden. Juga tentang pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri.
Plt Gubernur diminta segera melaporkan hasil dari perintah pencabutan SK tersebut ke Kemendagri.
Perihal surat dari Kemendagri ini sebelumnya juga dilayangkan ke Plt Gubernur bersama sejumlah pejabat Pemprov Malut agar menghadiri undangan di Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. Undangan tersebut meminta agar Plt Gubernur dan para pejabat melakukan klarifikasi terkait pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan di Pemprov setempat. *