Kepala BPKAD Bongkar Penerima Fee Proyek di DP3A Maluku Utara

Avatar photo
Para saksi dari kalangan kepala dinas yang dihadirkan untuk terdakwa suap dan gratifikasi AGK, di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 31 Juli 2024/kieraha.com

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengakui adanya permintaan fee proyek sebesar 10 persen dari Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Permintaan fee proyek ini disampaikan Ahmad Purbaya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi pada kasus suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Fee 10 persen ini dimintai oleh mantan gubernur karena adanya proyek yang dikerjakan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara,” jelas Ahmad.

Dari total fee proyek ini, lanjut Ahmad, 8 persen diberikan ke AGK, sementara sisanya dua persen diberikan ke Musrifah Alhadar selaku Kadis DP3A Maluku Utara yang juga istri dari terpidana Ridwan Arsan.

Ahmad Purbaya dalam persidangan juga diminta oleh JPU KPK untuk menyampaikan keterangan secara jujur karena telah diambil sumpah sebelum sidang.

“Delapan persen itu kan saudara menyampaikan adanya permintaan AGK, jadi kita minta supaya jujur,” sebut Jaksa KPK.

Selain di Dinas P3A, Jaksa KPK juga menyentil Ahmad Purbaya apakah ada permintaan fee pada sejumlah proyek yang melekat di BPKAD seperti yang dipatok pada dinas-dinas lain.

“Tidak semua sama dan bedanya kalau dinas lain sesuai permintaan gubernur, sehingga tidak ada patokan baik itu Rp 200 maupun Rp 300 juta,” lanjutnya.

JPU KPK, Rony juga menelusuri adanya miliaran uang yang diberikan Ahmad Purbaya ke terdakwa AGK sesuai BAP yang diambil penyidik sebelumnya.

Dalam BAP Ahmad Purbaya, sebut JPU, secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp 1 miliar Rp 200 juta sekian? “Siap benar Pak JPU,” ucap Ahmad Purbaya.

Ahmad mengaku, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dan melalui para ajudan AGK, yakni Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin.

“Pemberian itu dikakukan secara cash di Hotel Bidakara Jakarta dan kediaman gubernur,” ujarnya.

Saat ditanya sumber uang tersebut, kata Ahmad, berasal dari honor-honor di BPKAD dan uang perjalanan dinas dan kegiatan yang ditampung.

Selain itu, Ahmad juga ditanyakan terkait pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sury Jaya yang juga sebagai Sekertaris BPKAD saat meminta uang ke rekanan sebesar Rp 500 juta guna diberikan kepada AGK.

Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek Asrama BPKAD Provinsi Maluku Utara.

“Benar pak, rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD dan uang itu bertahap, Rp 300 juta kemudian disusul Rp 200 juta,” sambungnya. *