Aksi palang jalan di Kota Maba-Mabapura mendapat kecaman dari Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Halmahera Timur Harjon Gafur. Dia mengancam mempolisikan warga yang akan melakukan aksi itu.
Harjon mengatakan lahan seluas kurang lebih 600 meter yang disampaikan warga Desa Wailukum dalam aksi itu tidak benar. Karena lahan tersebut merupakan milik Pemda setempat.
BACA JUGA
Presiden Ingatkan Warga Maluku Utara Pentingnya Kepemilikan Sertifikat
17 Tahun Warga Oba Nikmati Jalan Rusak
Berharap Pengusaha Lokal tak Hanya Berebut APBD
“Kalau aksi mereka masih tetap dilakukan, maka saya akan melaporkan ke Polisi, karena (aksi palang jalan) ini mengganggu pekerjaan pembangunan jalan,” kata Harjon, beberapa waktu lalu.
Warga yang melakukan aksi palang jalan itu terkait pembangunan dan pelebaran jalan Kota Maba-Mabapura. Warga menuntut Pemda setempat melakukan ganti rugi lahan. Karena menurut warga, pada lahan areal pembangunan dan pelebaran jalan yang dikerjakan PT Ikhlas Bangun Sarana merupakan lahan warga.
“Tidak ada pembayaran lahan, karena areal (lahan jalan Kota Maba-Mabapura) ini sudah disiapkan Pemda untuk kepentingan pembangunan jalan,” kata Harjon.
Menurutnya, pembangunan dan pelebaran jalan Balai Jalan dan Jembatan Regional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara itu tidak menggunakan lahan warga setempat.
“Jadi pembangunan jalan itu tidak menggunakan lahan warga,” katanya.
Author: Bahzar Harisun
Editor: Redaksi