Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara Ditahan KPK

Soal Suap Gubernur Abdul Gani Kasuba Senilai Rp 100 Miliar Lebih

Avatar photo
Imran Yakub, terdakwa kasus dugaan korupsi (dalam perkara lain) saat melakukan sujud syukur usai pembacaan putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate pada Februari 2022/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

KPK resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub. Imran ditahan atas pengembangan kasus suap kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di lingkup Pemprov Malut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Imran Yakub akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK.

Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 4 – 23 Juli 2024, jelas Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 4 Juli 2024.

Nama Imran Yakub muncul dalam dakwaan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate menyebutkan, mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba menerima uang senilai Rp 1.237.000.000 dari Imran Yakub untuk menduduki posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut.

Total uang yang disetorkan Imran ke Gubernur AGK itu dilakukan secara bertahap, yang terdiri dari setoran pertama sebesar Rp 210 juta sebelum dilantik dan setoran kedua senilai Rp 1.027.000.000 setelah dilantik.

Imran sebelumnya bersama Politikus Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 3 Mei 2024 lalu. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan suap kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba.

Sementara Gubernur Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Malut ini mencapai senilai Rp 100 miliar lebih. *