Kepala Inspektorat dan Karo Hukum Maluku Utara Diperiksa KPK

Avatar photo
Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi suap Gubernur AGK, di Pengadilan Tipikor Ternate, Rabu 5 Mei 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa tiga orang terpidana kasus suap dan pejabat aktif di lingkup Pemprov Maluku Utara, Selasa 20 Agustus 2024.

Mereka yang diperiksa ini dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.

Ketiga terpidana kasus korupsi yang dimaksud adalah mantan Kepala BPBJ Ridwan Arsan, mantan Kadis Perkim Adnan Hasanudin, dan Kristian Wuisan selaku kontraktor. Untuk pejabat aktif yaitu Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali dan Kepala Biro Hukum Burnawan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pemeriksaan para saksi (dari terpidana korupsi) ini dilakukan di Rutan Kelas IIA Ternate, sementara pemeriksaan untuk Inspektur Nirwan MT Ali dan Karo Burnawan dilakukan di Kantor Imigrasi Ternate.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dugaan TPPU dengan Tersangka AGK,” jelasnya. *