Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK, serta Andi Muktiono, anak mantu gubernur sekaligus direktur salah satu travel umrah dan ajudan Ramadhan Ibrahim, dihadirkan dalam sidang dengan Terdakwa Adnan Hasanuddin, mantan Kadis Perkim Malut.
Mereka yang dihadirkan ini dengan agenda pemeriksaan saksi, baik melalui online untuk Saksi Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim, serta Andi Muktiono menjalani sidang secara offline di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 27 Maret 2024.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Romel Franciskus Tumpubolon sempat meminta para saksi yang menjalani sidang secara online di Rumah Tahanan KPK untuk tidak menggunakan rompi tahanan.
“Silakan dibuka dulu rompinya, karena saksi yang dihadirkan dalam sidang bukan untuk ditekan,” jelas Romel sembari meminta AGK untuk melepas rompi tahanan KPK.
Saksi Ramadhan saat ditanya majelis hakim mengakui, pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Adnan atas perintah gubernur.
“Arahan gubernur itu kalau lagi butuh duit, makanya ngomong saya itu, Adnan ada doi (uang), bantu saya sadiki e,” ucap majelis yang dibenarkan Ramadhan.
Ajudan gubernur ini menyebutkan, dirinya tidak pernah diperintah oleh gubernur untuk membuka rekening, tetapi pernah diminta untuk menerima uang transferan.
Sejumlah uang yang diterima itu, lanjut Ramadhan, ada yang secara tunai maupun transfer melalui rekening di Bank Mandiri kurang lebih 5 sampai 6 kali dengan jumlah Rp 10 hingga Rp 50 juta.
“Kalau menerima secara tunai saya pernah menerima satu kali senilai Rp 150 juta,” katanya.
“Saya ada beberapa rekening baik di Mandiri dan BCA, tapi kalau rekening yang di Bank Maluku itu rekening pribadi untuk gaji,” tambahnya.
Ramadhan dalam sidang online, tidak menampik jumlah saldo Rp 7 miliar 39 juta di rekening Mandiri miliknya.
“Iya, dan jumlah uang itu termasuk transfer dari Terdakwa Adnan. Dan uang itu setelah masuk ke rekening saja kemudian langsung saya setor lagi ke beliau (gubernur),” ucapnya.
Ramadhan mengakui, gubernur banyak diminta bantuan dari beberapa orang, seperti Windi Claudia, Ismid Bachmid dan beberapa orang lainnya.
“Uang yang ada melalui saya itu langsung dipindahkan sesuai arahan gubernur dan tidak ada yang masuk ke anak maupun istri gubernur,” kata Ramadhan.
Sementara itu, Abdul Gani Kasuba dalam persidangan tidak menampik adanya pengakuan para saksi dalam sidang sebelumya. Ini diantaranya terkait dengan intervensi dirinya atas asesmen jabatan Adnan Hasanuddin sebagai kepala dinas.
“Yang pasti itu saya hanya terima 3 nama yang dimasukkan oleh BKD, dan ketiganya lolos, saya bisa memilih dari tiga nama yang masuk itu,” kata AGK.
Ia juga tidak membantah pernah menerima sejumlah uang yang diberikan dari Terdakwa Adnan. Bahkan nilai uang tersebut diantaranya mencapai sebesar Rp 800 juta.
Disentil terkait dengan transferan uang senilai Rp 23 miliar yang ditransfer Zaldi Kasuba ke anak gubernur, menurut AGK, tidak pernah.
“Saya tidak pernah meminta yang untuk anak-anak, karena kalau terkait anak setau saya anak-anak hanya mengurusi travel umrah saja,” kata AGK.
Andi Muktiono selaku direktur travel umrah yang juga anak mantu gubernur mengaku, pernah melayani gubernur dan sejumlah romobongan untuk melaksanakan ibadah umroh.
“Saya diminta karena ada 8 orang yang umroh dan saya sebagai anak mantu langsung mengiakan permintaan itu,” lanjut Andi.
Menurut Andi, ia juga tidak mengetahui adanya uang senilai Rp 100 juta yang diberikan orang suruhan gubernur untuk keberangkatan umroh dirinya.
“Saya tidak tau, karena waktu itu saya ada di rumah dan orang rumah menyampaikan bahwa ada tamu yang mau bertemu, dari situ langsung saya dititipkan kantong kresek,” jelasnya.
Sidang dengan agenda yang sama akan kembali dilanjutkan pada Senin 1 April 2024. *