Kian Tersangka Suap Gubernur Maluku Utara Ditangkap di Tobelo Halmahera

Avatar photo
Terdakwa dugaan suap Abdul Gani Kasuba/dok KPK

Tim Penyidik KPK akhirnya menemukan keberadaan tersangka kasus OTT Gubernur Maluku Utara, Kristian Wuisan, di Desa Gosoma, Halmahera Utara, Sabtu 23 Desember 2023.

Kontraktor yang akrab disapa Kian alias KW ini ditangkap dan dibawa untuk diamankan di Mako Brimob Polda Malut di Ternate. KW kemudian digiring ke Jakarta pada Minggu 24 Desember 2023 menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk kepentingan penyidikan.

“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan dan sebagaimana informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka KW, Tim Penyidik kemudian melakukan penangkapan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu siang.

Keterlibatan KW

Keterlibatan KW ini bersama-sama dengan petinggi Harita Nickel, Stevi Thomas. Keduanya disangkakan sebagai pemberi uang dalam kasus dugaan korupsi berupa suap terkait lelang proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Halmahera Selatan.

Kemudian penerima uang korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Desember 2023 adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, Kepala Biro PBJ Ridwan Arsan, serta Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim.

Dalam proses penangkapan KW di Gosoma Tobelo, tim penyidik KPK dikawal ketat oleh kesatuan Brimob Polda Malut. Tim penyidik KPK sebelumnya juga menggeledah Ruang Kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ, Kepala Dikbud Malut, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR dan Ruang Kerja Kepala BPKAD, di Ibu Kota Sofifi pada Jumat kemarin.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap tersebut. *