Kolaborasi Kejaksaan dan APIP Bangun Sinergitas Penegakan Hukum di Maluku Utara

Avatar photo
Wakajati Malut M Syarifuddin saat memberikan sambutan pada kegiatan FGD, di Royal Resto Ternate, Kamis 14 September 2023. (kieraha.com)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP, menggelar Focus Group Discussion Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah, di Aula Lantai I Royal Resto Ternate, Kamis 14 September 2023.

Kegiatan ini dibuka oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba. Hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se Malut.

Dalam FGD tersebut menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Dr Margarito Kamis, Koordinator Kejati Heru Kamarullah, dan Wakajati M Syarifuddin sebagai Narasumber.

Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyebutkan, penanganan kasus korupsi di Malut menjadi isu aktual. Hal ini perlu dibenahi dan mendapat perhatian dari Kejaksaan dan APIP di Malut.

“Ini dilakukan dengan membangun kolaborasi dalam Penanganan Pengaduan Pemerintahan Daerah dan secara internal perlu suatu pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” sebut Gani.

Ia berharap, melalui FGD ini muncul ide dan gagasan berdasarkan argumentasi yuridis tentang mekanisme tindak lanjut laporan masyarakat terkait pemerintahan daerah.

“Semoga FGD ini juga dapat memberikan dampak yang positif, khususnya bagi institusi Kejaksaan, serta bermanfat secara umum bagi penegakan hukum dan pembangunan nasional,” kata Gani.

Output lainnya, lanjut Gani, diharapkan menjadi pemicu bagi APIP untuk membuat regulasi terkait dengan tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan regulasi yang akan dibuat oleh Kejaksaan.

M Syarifuddin, Wakajati Malut menambahkan, FGD yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Pasal 385 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 25 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Syarifuddin menyatakan, poin penting dari kegiatan FGD ini dilakukan untuk pemeriksaan atas pengaduan masyarakat, yang sebelum laporan dimasukkan ke APH agar lebih dahulu berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non Kementerian yang membidangi pengawasan.

BACA JUGA Gubernur Maluku Utara Diminta Setop Tebar Janji

“Hal ini yang menjadi pokok pembahasan dalam FGD antara Kejaksaan dan APIP Provinsi serta Kabupaten Kota dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Syarifuddin, berharap kegiatan ini dapat menghasilkan pemahaman yang sama, serta bagian dari bentuk komitmen bersama dalam membangun jaringan sinergi Kejaksaan se Malut dan aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan di internal Pemerintah untuk saling menguatkan, melengkapi dalam penanganan pengaduan Pemerintah Daerah dengan tidak mengurangi kewenangan masing-masing. *