KPK Bakal Dalami Keterlibatan Kontraktor Kakap di Maluku Utara Soal Kasus AGK

Avatar photo
Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Lesmana/kieraha.com

Sejumlah kontraktor ternama di Maluku Utara dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang kasus dugaan suap Gubernur Abdul Gani Kasuba alias AGK, Rabu, 31 Juli 2024.

Para kontraktor yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate ini, diantaranya Direktur PT Duta Tunggal Jaya dan PT Platinum Karya Gemilang Silvester Andreas, Komisaris PT Buli Bangun Renny Laos, Direktur PT Intim Kara Budi Liem, Direktur PT Modern Maju Membangun Jervis Giovanny Leo, dan Direktur CV Asaba Barutama Said Banyo, serta Komisaris PT Jikotama Sandynatha Litan.

Kontraktor perusahaan pelaksana proyek infrastruktur di Malut ini diantaranya diketahui menang proyek di Dinas PUPR secara berturut-turut di masa Gubernur AGK.

Pengamatan kieraha.com, sidang yang dimulai pada Rabu pagi itu berlangsung hingga malam hari sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Timur. Pemeriksaan keterangan para saksi ini dilakukan melalui zoom dari ruangan Gedung KPK RI dan secara tatap muka dari ruangan sidang PN Ternate.

Para kontraktor yang dihadirkan ini mengakui mengenal AGK sebagai Gubernur Malut, namun terkait aliran uang yang ditemukan KPK disebutkan tidak ada kaitan langsung dengan terdakwa AGK karena diberikan melalui anak dari Gubernur AGK, terpidana Daud Ismail (selaku Kabid Bina Marga dan Kadis PUPR) dan terpidana Kristian Wuisan alias Kian (selaku kontraktor), serta Ajudan AGK.

Dari keterangan saksi ini, terdapat kesaksian dari Renny Laos yang menjadi sorotan Jaksa KPK, bahwa kesaksian Renny yang menyebutkan uang senilai Rp 50 juta yang disasar KPK itu ditransfer langsung ke Kian (selaku Direktur PT Brinda Perkasa Jaya) yang juga sepupu Renny. Padahal yang sebenarnya uang ini ditransfer langsung ke Ajudan Gubernur AGK.

“Jadi para saksi ini saat diperiksa oleh Penyidik KPK pernah dikasih nomor rekening (aliran uang diduga suap ke terdakwa AGK), ya. Para saksi melakukan transfer ke siapa kan semuanya sudah tercatat. Jadi untuk saksi Renny Laos ini ada yang berbeda dari keterangannya, karena dari data kami itu saksi mentransfer langsung ke rekening Ajudan Abdul Gani Kasuba melalui perusahaan saudari (PT Buli Bangun) dan tidak melalui Kian,” jelas Andi Lesmana selaku Jaksa Penuntut Umum KPK.

Setelah diperlihatkan nomor rekening milik perusahaan Renny Laos, PT Buli Bangun melalui layar televisi, barulah Renny mengakui kalau transferan uang ke AGK itu sudah lama dilakukan sehingga ia lupa.

Renny juga menuturkan kalau uang senilai Rp 50 juta yang diberikan itu untuk keperluan berobat terdakwa AGK (saat masih aktif menjabat Gubernur Malut).

Komisaris PT Buli Bangun Renny Laos/Khaira Ir Djailani

“Sebenarnya kami ingin memperdalam terkait pemberian-pemberian dari kontraktor ini, karena keterangan kesaksian dari Said Banyo itu kontraknya hanya Rp 7 miliar tapi kasih hampir Rp 500 juta, sedangkan Ibu Renny Laos ini (kontraknya) hampir Rp 100 miliar tapi cuma Rp 50 juta, tetapi ini hanya terkait transfer (fakta rekening koran) saja sehingga kami belum punya cukup bukti, juga karena kami melihat kesehatan terdakwa (Abdul Gani Kasuba) jadi kita maklumi,” lanjut Andi.

Secara terpisah, JPU KPK Andi Lesmana menambahkan, pihak KPK akan mencari tambahan bukti terkait aliran uang ke AGK dari para kontraktor tersebut.

“Karena kita sebagai orang hukum harus berdasarkan alat bukti, ya. Jadi logika hukumnya kita akan memperdalam, mencari apakah hanya sebesar itu? kita lihat nanti keterangan dari Pak AGK dulu,” sambungnya. *